Mengoreksi Eggy


Oleh: Firdaus Putra A.

Seorang teman memposting tulisan dengan judul, “Ternyata Dasar Negara Kita Bukan Pancasila, Tapi Allah”, di www.mujahidallah.wordpress.com. Tulisan itu merupakan deskripsi debat antara Eggy Sudjana dengan Moqsith Ghazali di salah satu stasiun televisi swasta.

Pertama, menurut Eggy, sesuai dengan Preambule (Pembukaan) dan Batang Tubuh UUD 1945, dasar negara Indonesia yakni Tuhan. Lebih dikhususkan lagi Allah SWT. Oleh karenanya, Eggy juga menyatakan bahwa dasar negara Indonesia yakni Islam, karena dalam UUD 1945 yang termaktub bukan Tuhan, melainkan Allah SWT.

Kedua, Eggy melihat pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Sehingga menjadi legitimite pernyataan bahwa dasar negara Indonesia yakni Islam.

Ketiga, Eggy melontarkan pertanyaan kepada Moqsith bahwa pasal atau ayat apa yang secara tegas menyebutkan bahwa dasar negara kita adalah Pancasila? Menurut tulisan itu, Moqsith tidak bisa menjawab pertanyaan Eggy.

Karena penasaran saya kemudian mencari UUD 1945 paska amandemen ke-4. Saya penasaran apa iya Pancasila sebagai dasar negara tidak termaktub di dalamnya. Akhirnya saya temukan juga UUD 1945 dalam format PDF, di sini.

Permasalahan pertama, terkait dengan redaksi Allah SWT yang mengisyaratkan bahwa Indonesia adalah “negara Islam”, saya temukan fakta yang berbeda. Di dalam Preambule tidak ada sama sekali redaksi Allah SWT, saya kutipkan, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Preambule hanya menggunakan redaksi Allah Yang Maha Kuasa. Mungkin Eggy belum membaca dengan seksama Preambule UUD 1945.

Kedua, terkait dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945, saya tidak tahu mengapa Eggy menyimpulkan bahwa pasal itu membuktikan Indonesia berdasar Islam. Padahal, pasal 29 ayat 1 harus dimaknai dalam konteks Bab XI tentang Agama. Artinya, dalam konteks hubungan antara agama dengan negara, Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Bukan berdasar atas agama atau keyakinan tertentu. Bandingkan konsekuensi hukum bilamana pasal 29 ayat 1 berbunyi, “Negara berdasar atas Islam”. Tentu jauh berbeda dengan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketiga, Eggy mengira bahwa Pancasila sebagai dasar negara sama sekali tidak tercantum secara tersurat di dalam UUD 1945. Sekali lagi, mungkin Eggy lupa atau kurang jeli, bahwa di dalam Preambule UUD 1945, secara tegas Pancasila dicantumkan. Saya kutipkan, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Perhatikan frasa “dengan berdasarkan kepada”, memang secara redaksional tidak ada kata Pancasila. Namun, bahwa sila-sila dalam Pancasila justru disebutkan secara langsung dan tersurat adalah benar.

Demikian beberapa koreksi pernyataan-pernyataan Eggy Sudjana yang muncul saat berdebat dengan Moqsith Ghazali. Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin memahami konsepsi kenegaraan Indonesia yang bhineka. []
Share on Google Plus

About el-ferda

Saya mulai blogging sejak November 2007. Dulu awalnya iseng sekedar mengarsip tulisan atau foto. Lama kelamaan saya mulai suka menulis. Selain blogging, saya juga suka membaca, nonton film dan diskusi ini itu. Sekarang di tengah-tengah kesibukan bekerja dan lain sebagainya, saya sempatkan sekali dua kali posting tulisan. Tentang saya selengkapnya di sini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 comments :

Anonim mengatakan...

silahkan baca yg benar bung di:

http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45

Anonim mengatakan...

Sudah dibaca. Terus yang mana ya yang bisa menjawab pernyataan bahwa dasar negara Indonesia bukan Pancasila tetapi Allah SWT?