Oleh: Firdaus Putra, S.Sos.
Pada 5 November lalu, Komarudin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah mengulas artikel “How Islamic are Islamic Countries?” Artikel itu merupakan hasil penelitian Scheherazade S Rehman dan Hossein Askari dari The George Washington University. Selang beberapa hari kemudian, di media berbeda, Bachtiar Effendy, Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah melempar tulisan senada. Komarudin dan Bachtiar sama-sama menguatkan temuan Rehman dan Askari itu.
Temuan Rehman dan Askari memang mengejutkan. Selandia Baru merupakan negara paling islami, berbanding terbalik misalnya dengan Republik Islam Iran pada rangking 163, Republik Mesir 153, pun Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam, rangking 140. Artikel 37 halaman itu menjelaskan bagaimana nilai-nilai islami yang diajarkan dalam masyarakat Islam seharusnya berpengaruh pada aspek kehidupan: sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Nilai yang dibuat sebagai indikator penelitian itu diambil dari Quran dan Hadis. Dikelompokkan menjadi lima bagian. Pertama, terkait hubungan individu dengan Tuhan dan sesama manusia. Kedua, sistem ekonomi dan prinsip keadilan politik dan kehidupan sosial. Ketiga, sistem perundangan-undangan dan pemerintahan. Keempat, hak azasi manusia dan hak politik. Dan terakhir, hubungan internasional dan non-Muslim. Dari lima bagian itu, Rehman dan Askari membuang poin pertama yang menurutnya wilayah kajian para teolog.
Berbeda dengan Komarudin Hidayat yang menyarankan melakukan penelitian sebanding untuk menjawab keraguan, proses pengujian logika pikir adalah salah satu cara efektif yang dapat digunakan. Dan tulisan ini ingin menguji bagaimana kesahihan logika Rehman dan Askari dalam menyusun argumen dan kesimpulannya.
1. Individu dan Negara
Rehman dan Askari mengatakan bahwa nilai-nilai Islam itu mereka sarikan dari Quran dan Hadis yang diajarkan di masyarakat. Nilai-nilai itu kemudian terinternalisasi pada individu yang kemudian mempengaruhi tingkah-lakunya. Logika ini bisa jadi ia adaptasi dari temuan Weber “Semangat Kapitalisme dan Etika Protestan”. Bagaimana nilai-nilai etis tentang kedisiplinan, hemat, kesederhanaan dan seterusnya berdampak pada lahirnya semangat kapitalisme di golongan Calvin waktu itu.
Logika itu tentu saja terlalu menyederhakan masalah bahwa tingkah-laku individu linier berpengaruh dengan kebijakan negara. Rehman dan Askari terlalu ceroboh untuk menyusun proyeksi tersebut. Padahal Christensen (2007), mengingatkan dalam membaca negara sebagai the public sector organization, membutuhkan paling tidak tiga perspektif: instrumental, budaya dan mitos. Menggunakan satu pendekatan saja, masih menurutnya, adalah tidak mencukupi karena negara itu demikian kompleks.
Bangun logika Rehman dan Askari nampak seperti sinekdoke “pars pro toto”. Yakni mengambil sebagian untuk mengatakan seluruhnya. Memang benar bahwa individu merupakan bagian dan penyusun atomik negara, namun keduanya mempunyai kompleksitas dimensi yang berbeda. Dalam menyederhanakan itu, Rehman dan Askari tidak memberikan variabel moderasi di antara keduanya. Sehingga mereka luput menerangkan bagaimana perilaku individu berpengaruh pada kebijakan negara. Ingat, mereka sedang berbicara country not society! Dan ini berbeda dengan temuan Weber dulu kala yang meneliti pada level komunitas.
2. Pencampuran Dimensi
Rehman dan Askari mencampurkan dimensi tindakan/ perilaku individu dengan peran negara. Pencampuran ini menjadi problematis, mengingat tindakan individu berada pada level kultur. Sedangkan peran negara pada level struktur. Dan masalahnya, mereka belum menjelaskan bagaimana kedua aspek itu berhubungan dan determinan.
Pencampuran itu terlihat misalnya pada, “respect for human rights, social and economic justice, hard work, equal opportunity for all to develop, absence of corruption, absence of waste and hoarding, ethical business practices, well-functioning markets, a legitimate political authority”. Rehman dan Askari nampaknya tidak menentukan dengan tegas locus penelitian itu. Locus yang dimaksud adakah pada level individu, kelompok, komunitas, masyarakat atau negara. Mereka hanya menitikberatkan pada focus kajian yakni berbagai indikator sebagaimana di atas.
Padahal locus penelitian, misalnya individu, kelompok, komunitas, masyarakat dan negara akan berpengaruh bagaimana cara mendekatinya. Sehingga jika mereka konsisten, kesimpulan Islamic or nor Islamic countries itu menjadi tidak relevan. Kesimpulan hanya mungkin sejauh Islamic society dalam konteks masyarakat yang menggunakan indikator “IslamicityIndex” itu.
3. Abaikan Variabel Residu
Rehman dan Askari menyimpulkan bahwa Selandia Baru itu sangat islami. Islami dalam konteks ini mengacu pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, korupsi rendah, pelayanan publik yang baik, pemerataan pendapatan tinggi, pengelolaan sumber daya alam yang bertanggungjawab, rendahnya kekerasan dan beberapa sub-indikator lainnya. Kesimpulan ini sebenarnya menggambarkan bahwa kemajuan Selandia Baru (1), Denmark (7), Inggris (8) dan negara Eropa lainnya bukan karena Islam. Mengingat karena mereka bukan negara Islam, bukan juga negara berpenduduk mayoritas Islam.
Justru kesimpulan itu telah mengeliminasi Islam sebagai salah satu variabel independen. Sebaliknya, kemajuan yang mereka capai bisa jadi ditentukan oleh variabel-variabel lainnya. Misalnya, sistem pemerintahan yang bersih, sistem dan penegakan hukum kuat, sistem ekonomi yang kompetitif, sistem politik yang dinamis dan sebagainya. Unsur-unsur tersebut lebih rasional menjadi alasan tentang kemajuan negara-negara Eropa.
Atau bisa jadi kemajuan itu lebih disebabkan oleh warisan zaman Pencerahan dengan rasionalisme daripada bertumpu pada sebuah doktrin/ nilai. Argumen ini lebih meyakinkan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berakar dari rasionalitas-instrumental masyarakat moderen dibanding doktrin tentang emansipasi, keadilan, kesejahteraan dan seterusnya.
4. Ekstrapolasi yang Bias
Ekstrapolasi adalah proses pemanjangan/ perluasan suatu data. Dalam konteks ini, ekstrapolasi adalah melakukan proyeksi terhadap sesuatu yang mana hal tersebut di luar jangkauan. Rehman dan Askari melakukan ekstrapolasi dengan cara menggunakan “IslamicityIndex” untuk mengukur negara-negara bukan Islam atau mayoritas penduduknya bukan Islam. Padahal indikator tersebut mereka serap dari Islam.
Ekstrapolasi menjadi sah jika dilakukan pada entitas yang sama. Sedangkan dalam konteks ini, mereka gunakan “IslamicityIndex” untuk mengukur negara non-Islam. Tentu saja kedua hal itu bersifat incommensurability atau tak dapat dibandingkan. Mengingat perbandingan hanya sah jika di antara dua hal atau lebih yang dibandingkan mempunyai kesamaan pada dimensi/ aspek yang dibandingkan.
Pengukuran dan perbandingan menggunakan “IslamicityIndex” menjadi sah misalnya jika sesama negara-negara Islam atau yang penduduknya mayoritas Islam. Negara-negara itu sah untuk dinilai mana yang paling Islami karena mempunyai kesamaan dimensi/ aspek, yakni agama Islam.
5. Indikator Kelewat Umum
Sebab lain dari sifat ketidakterbandingan itu karena mereka menyusun indikator kelewat umum. “IslamicityIndex” disusun dari berbagai indikator umum dan sub-indikator. Apa yang dimaksud Rehman dan Askari sebagai “IslamicityIndex” nampak juga seperti indikator good governance, human development index, corruption perception index, economic freedom index dan seterusnya.
Keumuman indikator tersebut yang kemudian membuat mereka nampaknya sah untuk membandingkan antara negara Islam atau yang mayoritas penduduknya Muslim dengan negara-negara non-Islam. Hal ini seperti pasal karet yang dapat ditarik ke sisi kiri atau kanan. Dan tentu saja, dapat diklaim dengan berbagai label/ nama sesuai kebutuhan peneliti.
Dua Kekeliruan
Dari uraian di atas nampak bahwa Rehman dan Askari melakukan dua kekeliruan dasar. Pertama, adalah kekaburan locus, yang mana level individu mereka proyeksikan pada level negara. Kedua, penggunaan “IslamicityIndex” pada negara non-Islam yang bersifat incommensurability.
Derajat kekeliruan dapat diturunkan dengan dua cara. Pertama, kesimpulan hanya dibangun pada level komunitas/ masyarakat bukan negara. Kedua, penggunaan “IslamicityIndex” hanya pada negara Islam atau yang mayoritas penduduknya Islam. []
Sumber:
- "How Islamic are Islamic Countries?" sila unduh di http://www.scribd.com/doc/71905048/How-Islamic-Are-Islamic-Countries
- Ulasan Komarudin Hidayat sila baca di http://nasional.kompas.com/read/2011/11/05/09034780/Keislaman.Indonesia
- Tanggapan Bachtiar Effendy sila baca di http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/12/insight-how-islamic-are-islamic-countries-a-rejoinder.html
3 comments :
Saya kurang setuju dengan penelitian ini. Jika saya lihat data kriminal dunia dari UNODC malah bertolakbelakang dengan hasil penelitian ini.
Negara-negara mayoritas muslim (Saudi Arabia, Turki, United Emirat Arab, Yemen) cendrung mempunyai data statistik kriminal yang rendah kebanyakan malah berada pada kelompok below the lowest quartile (berada dibawah kelompok terendah) sedangkan negara-negara yang katanya lebih islami seperti USA, Inggris(UK), canada, new zealand malah lebih banyak berada di daerah above the highest quartile (berada di atas kelompok tertinggi) yang berarti mempunyai tingkat kasus kriminal yang tinggi.
Jika kita lihat beberapa indeks-indeks yang digunakan dalam penelitian itu tidak mencerminkan nilai islami seperti indeks parlemen, politik (demokrasi), indeks kebebasan, indeks militer, indeks inflasi, indeks privatisasi energi, indeks perbankan, indeks kredit, stocks traded, dll dimana merupakan indeks yang cenderung mendekati sistem liberal. Sedangkan data kriminal yang banyak diatur dalam hukum islam tidak dimasukkan. Jadi penelitian ini setidaknya kurang relevan dengan hukum islam dan penilaian negara islami.
Detail data dan uraian bisa dibaca di: http://jejakrina.wordpress.com/2011/12/27/ketidaksesuaian-penelitian-how-islamic-are-islamic-countries-dengan-data-statistik-kriminal/
ya saya bersetuju dgan saudari rheena
Saya setuju dg Riset tersebut. Dalam quran dan hadis ukuran keislaman dan keimanan justru ditekankan di masalah akhlaq. Shalat zakat, puasa dll berujung akhlaq. Bahkan satu hadis menyebutkan bahwa nabi diutus untuk menyempurnakan akhlak.
Quran menggambarkan dg kalimah thoyibah, yg terdiri akar, batang dan buah. Yg merupakan simbolisasi iman, islam dan ihsan. Ahlaq merupakan buah, tanpa melihat akarnya pun kita akan tahu akar pohon tersebut (iman). Apel pasti dari akar / bibit apel.
Justru Artikel ini yg lucu... Bagi saya Artikel ini penuh Logical Falacy yg menghakimi hasil riset sebagai Logical falacy. Hingga bisa dikatakan ini artikel doble Logical falacy alias jahil murokab.
Kesimpulan asal jeplak karena memang bukan hasil riset lebih cenderung kepada common sense dan asumsi pribadi dg pembahasan penuh jargon agar terlihat ilmiyah padahal kesimpulan yg diambil artikel ini secara logika penuh dg falacy terutama falacy Post hoc ergo propter hoc
Posting Komentar