Koperasi, Kumpulan Uang atau Uwong?

Oleh: Firdaus Putra, S.Sos.

Koperasi Kampus Unsoed (Kopkun) pernah buat poling sederhana. Apakah koperasi kumpulan orang atau modal? Hasilnya, 63% responden dari 200an orang menjawab kumpulan modal. Bisa jadi pemahaman inilah yang membuat organisasi koperasi banyak disalahgunakan.

Tiga tahun lalu, di Purwokerto pernah muncul kasus KSP Bahteramas. Kerugian atas kasus itu mencapai 8 milyar dari kurang lebih 23.000 nasabahnya (calon anggota). Ditambah 927 orang karyawannya kena tipu. Kasus itu sempat ramai dan buat masyarakat jadi was-was. Khawatir kalau simpanan mereka dibawa kabur juga oleh pengelola atau pengurus koperasinya.

Kemudian, tiga minggu lalu (28/ 2), di Wonosobo ada koperasi di demo anggotanya. Media mengabarkan bahwa para nasabah KSP Surya Sejatera kecewa dengan tindakan debt collector yang memaksa mereka melunasi hutang. Padahal, menurut mereka, semua hutang sudah lunas.

Ironisnya, kasus-kasus seperti itu juga pernah terjadi di beberapa kota lain. Lantas mengapa fenomena itu menjamur? Adakah hanya karena kekurangpahaman masyarakat soal koperasi? Atau alasan lainnya?

Berbasis Anggota
Sejatinya koperasi dimiliki oleh anggota bukan perseorangan seperti Cubi Rahayuningsih, si pemilik KSU Surya Sejatera, Wonosobo. Jika benar pendemo adalah nasabah, maka seharusnya mereka adalah pemiliknya.

Namun banyak koperasi di Indonesia memang keliru. Nasabah itu belum tentu anggota. Padahal, mengacu pada PP  No. 9/ 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan-Pinjam oleh Koperasi, mengharuskan tiga bulan setelah calon anggota melunasi Simpanan Pokok, maka mereka jadi anggota.

Peraturan pemerintah itu memberi kerangka pembangunan koperasi di Indonesia berbasis orang, bukan modal. Sebaliknya, sebagian koperasi simpan-pinjam di masyarakat tak lebih dari lembaga keuangan pencari laba atau profit oriented. Mereka terbukti menyalahi maklumat Induk Organisasi Koperasi Dunia atau International Cooperative Alliance (ICA), bahwa koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi-budaya anggotanya.


Di Indonesia, salah satu teladan koperasi berbasis anggota misalnya Credit Union (CU). Karena berbasis anggota, semua “nasabah” mereka adalah pemilik CU. Untuk menjalankannya, anggota kemudian memilih pengurus. Pengurus itu dipilih dari dan oleh anggota sesuai dengan AD/ ART.

Keanggotaan CU bersifat terbuka. Artinya semua orang boleh masuk. Sebelum jadi anggota mereka akan menerima pendidikan dasar perkoperasian. Paling tidak mereka harus menerima lima materi pokok. Mulai dari pengeloaan keuangan keluarga, analisis sosial sampai materi bagaimana cara menghitung pinjaman dan jasanya.

Melalui pendidikan itulah jati diri, nilai dan prinsip koperasi ditanamkan. Imbasnya, visi koperasi sebagai bangun ekonomi berbasis orang (people based association) senantiasa terawat.

Lima Alasan
Fakta lain yang kita jumpai, tidak sedikit orang membuat koperasi untuk kepentingan pribadi. Fenomena ini menjamur di berbagai kota. Biasanya mereka membangun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) guna melempar uang/ kredit ke masyarakat. Untuk keperluan legalitas, secara sengaja mereka memilih badan hukum koperasi, bukan bank (perseroan). Tentu pilihan itu ada alasannya.

Sedikitnya ada lima alasan kenapa orang pilih badan hukum koperasi untuk usaha pribadi. Pertama, pajak koperasi lebih rendah daripada perseroan. Kedua, aktivitas simpan-pinjam koperasi tak perlu dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ketiga, berbeda dengan bank yang harus ikut program penjaminan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), koperasi tak perlu. Keempat, jika beruntung, koperasi berpeluang peroleh bantuan pemerintah.

Dan alasan terakhir, pemerintah cenderung membiarkan praktik yang keliru itu. Pembiaran ini membuat badan hukum koperasi sering disalahgunakan. Dampaknya, secara umum citra koperasi di masyarakat jadi terganggu.

Idealnya pemerintah dapat bubarkan koperasi-koperasi yang keliru itu. Tekan mereka agar meformasi diri menjadi terbuka dan dimiliki banyak orang. Dan jika tak mau, arahkan mereka beralih ke badan hukum lain, misalnya PT, CV, Firma atau lainnya.

Koperasi-koperasi jenis itu banyak bermunculan di masyarakat. Untuk tahu apakah mereka koperasi berbasis uang atau uwong, coba tanyakan ke pengurusnya. Apakah keanggotaannya bersifat terbuka, yang mana setiap nasabah bisa jadi anggota? Apakah mereka selenggarakan pendidikan kepada calon anggota? Apakah mereka rutin selenggarakan Rapat Anggota Tahunan? Jika gelagapan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, bisa dipastikan itu koperasi abal-abal! []

Penulis adalah Manager Organisasi Koperasi Kampus Unsoed (KOPKUN). Saat ini sedang studi di Magister Administrasi Publik (MAP) Unsoed, Purwokerto. Penerima Beasiswa Unggulan Double Degree BPKLN Kemendiknas RI.

Dimuat di Harian Pagi Satelit Post, Selasa, 20 Maret 2012, Hal. 10.

Share on Google Plus

About el-ferda

Saya mulai blogging sejak November 2007. Dulu awalnya iseng sekedar mengarsip tulisan atau foto. Lama kelamaan saya mulai suka menulis. Selain blogging, saya juga suka membaca, nonton film dan diskusi ini itu. Sekarang di tengah-tengah kesibukan bekerja dan lain sebagainya, saya sempatkan sekali dua kali posting tulisan. Tentang saya selengkapnya di sini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :