Tentang Kemewahan Terakhir

Surat Terbuka untuk Pengurus dan Pengawas Kopma Unitomo Surabaya

I
 “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda”, ujar Tan Malaka, tokoh revolusioner Indonesia itu. Dalam konteks ini “pemuda” bisa kita saling tukarkan dengan “mahasiswa”. Mahasiswa sampai saat ini dianggap sebagai kelompok yang kedap dengan kepentingan. Artinya mahasiswa senantiasa bersuara untuk dan atas nama kebenaran umum, bukan untuk kepentingan diri/ kelompoknya. Ini yang kemudian Tan bilang sebagai kemewahan terakhir. Tanpa idealisme, pemuda atau mahasiswa, tak ubahnya seperti kelompok mapan (status quo) yang seringkali diisi oleh kelompok tua.

Idealisme itu yang membuat mahasiswa sampai hari ini masih dianggap sebagai agen perubahan (agent of change). Ben Anderson, seorang Indonesianis, membenarkan peran keagenan tersebut dalam beberapa momen sejarah Indonesia: 1908, 1928, 1945 sampai tahun 1998. Tanpa idealisme, mahasiswa tak akan bisa bicara apa yang perlu berubah/ dirubah. Idealisme memberikan cara pandang tentang apa-apa yang salah, bobrok dan apa-apa yang harus diwujudkan.

Tentu idealisme tak lahir dalam ruang hampa. Sebaliknya idealisme lahir dari ruang sosial yang nyata: penuh kontradiksi, kepentingan, silang sengkarut masalah dan sebagainya. Mengingat tak berada dalam ruang hampa, dalam menggenggam idealismenya mahasiswa dituntut senantiasa teguh. Keteguhan ini mewujud dalam konsistensi sikap. Apa yang ia katakan, itulah yang ia perbuat. Apa yang ia yakini, itulah yang ia perjuangkan.

Konsistensi sikap sebagai bentuk keteguhan memang bukan soal gampang. Bagaimana pun mahasiswa adalah manusia nyata  dengan sekelumit aspirasi dan preferensi. Sehingga ibarat kata, ia harus mampu berpuasa menahan segala syahwatnya: syahwat politik, syahwat ekonomi dan lainnya. Sekali lagi, demi idealisme: demi apa yang ia yakini sebagai kebenaran.

II
Ada kabar tak lazim dari Surabaya, munculnya dari Koperasi Mahasiswa (Kopma) Unitomo. Pada 2 Oktober 2015 kemarin mereka nyatakan sebagai peristiwa bersejarah saat Nurdin Halid (Ketua Dekopin) menjadi Anggota Kehormatan. Tak sekedar itu, Nurdin menjanjikan dana 500 juta kepada Kopma Unitomo sebagai Simpanan Sukarela (Baca: di sini dan di sini).

Sebagai Anggota Kehormatan koperasi mahasiswa tentu sosok Nurdin Halid menjadi penuh tanda tanya. Berbeda cerita bila figur itu seperti Prof. Sri Edi Swasono, Prof. Dawam Raharjo, Dr. Revrison Baswir dan tokoh-tokoh ekonomi kerakyatan lainnya. Dan tentunya lebih baik memberikan status Anggota Kehormatan kepada tokoh dengan rekam jejak tanpa cacat.

Mungkin Kopma Unitomo alpa membaca rekam jejaknya. Situs terbuka Wikipedia mencatat kasus korupsi yang pernah dilakukannya, “Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum. Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia” (Baca: di sini).

Tapi ternyata Kopma Unitomo tidak membuat kealpaan sedikit pun. Setahun lalu Kopma Unitomo termasuk dalam barisan yang menuntut mundurnya Nurdin Halid sebagai Ketua Dekopin (Baca: di sini). Dalam pernyataan politiknya, “Kopma se-Kota Surabaya menilai pimpinan Dekopin saat ini telah mendegradasi kehormatan organisasi gerakan koperasi dengan memaksakan UU Nomor 17 Tahun 2012 yang kemudian dibatalkan oleh MK”. Sekali lagi, Kopma Unitomo dalam barisan yang sama.

Masih dalam rilis yang sama, juru bicara Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) se-Kota Surabaya, Abdul Karim yang juga Ketua Kopma Unitomo saat itu mengatakan, “Kami menangkap indikasi, Nurdin akan mengotak-atik aturan sehingga pihak lain yang berpotensi menjadi Pimpinan Dekopin terhambat," kata Karim. Sedangkan aturan prinsipil seperti calon Ketua Umum Dekopin tidak pernah dipidana karena kasus kriminal, pasti hilang padahal justru aturan seperti itu yang menyelamatkan Dekopin, kata Karim.

Jadi kecil kemungkinan Kopma Unitomo alpa perihal rekam jejak salah satu Anggota Kehormatannya itu. Justru orang yang sama, Abdul Karim, berada pada dua peristiwa yang bertolak belakang sama sekali: apresiasi status Anggota Kehormatan (2015) dan penuntutan mundur Nurdin Halid (2014). Inikah yang disebut sebagai konsistensi sikap? Demi akal sehat kita harus mengatakan: tidak!

III
Apa yang membuat Kopma Unitomo bersikap demikian? Mari kita uji beberapa asumsi dari beberapa sekenario yang mungkin:

Asumsi Pertama, Legalitas: Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Kopma Unitomo tidak melarang menerima Anggota Kehormatan dari unsur manapun. Persoalannya idealisme lebih dekat menyangkut etika daripada legalitas. Dan etika adalah kepantasan publik (public decency) yang melampaui legalitas. Apakah pantas bila pada tahun 2014 menuntut Nurdin Halid mundur sebagai Pimpinan Dekopin, justru pada tahun 2015 memberinya status Anggota Kehormatan?

Asumsi Kedua, Beda Posisi: Penolakan terhadap Nurdin Halid muncul ketika Kopma Unitomo bergabung dalam AKM se-Kota Surabaya. Sedang menerima keanggotaan Nurdin dalam kapasitasnya sebagai lembaga otonom. Asumsi ini tentu juga tertolak akal sehat, apa yang terlihat justru seperti Kopma Unitomo sedang mengkhianati sikap politik AKM se-Kota Surabaya.

Asumsi Ketiga, Beda Legacy: Legacy yang dimaksud adalah warisan kebijakan dalam suatu kepemimpinan lembaga. Asumsi ini pun tertolak demi akal sehat, pasalnya Abdul Karim sebagai Ketua Kopma Unitomo pada 2014 saat menolak Nurdin Halid, adalah orang yang sama saat menerima status kehormatan Nurdin Halid. Bahkan Abdul Karim menyebut, “Saya selaku mantan Ketua Umum Kopma Unitomo Periode 2011 – 2014, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih” (Baca: di sini).

Tiga asumsi itu bila diajukan dengan mudah dapat dipatahkan, sekali lagi karena tidak pantas dilakukan.  Sehingga apa yang paling mungkin terjadi untuk menerangkan itu adalah bahwa Kopma Unitomo tak lagi punya idealisme sebagaimana organisasi mahasiswa lainnya. Kopma Unitomo tak lagi mampu berpuasa menahan syahwat-syahwatnya. Dan Kopma Unitomo pada titik tertentu terlihat seperti menggadaikan idealismenya dengan 500 juta Simpanan Sukarela. Tak ada alasan apapun yang bisa dianggap pantas untuk menilai kebijakan Kopma Unitomo tersebut selain tiadanya lagi kemewahan terakhir itu.

IV
Pada Mei 2015 lalu ada dinamika menarik di gerakan mahasiswa ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus di Indonesia diundang makan malam oleh Presiden Jokowi. Undangan makan malam erat kaitannya dengan demonstrasi mahasiswa terhadap kebijakan kenaikan BBM. Apa yang kemudian terjadi?

Cercaan, sinisme dan kritik berdatangan kepada beberapa BEM itu (Baca: di sini). Tentu saja ajakan makan malam Presiden Jokowi dalam kasus itu dibaca publik sebagai ruang negosiasi. Dan publik membacanya sebagai hal yang tidak pantas dilakukan. Hal ini terjadi karena adanya etika dalam gerakan mahasiswa. Tentu saja Kopma Unitomo dan Kopma-kopma lain perlu belajar dari peristiwa semacam itu.

Etika gerakan itu seperti cat anti bocor yang membuat lapisan idealisme manjadi lebih kedap terhadap bias kepentingan. Gerakan mahasiswa sejauh ini masih bisa dinilai memiliki etika gerakan karena kontrol etis itu masih kuat. Dalam konteks ini, kebijakan Kopma Unitomo merupakan momentum bagi gerakan Koperasi Pemuda dan/ atau Kopma-kopma lain di Indonesia tentang ada tidaknya kontrol etis itu.

Bila kawan-kawan Kopma juga berdiam dan hanya bisa memaklumi, maka itulah tanda bahwa etika gerakan Koperasi Mahasiswa/ Pemuda sangat rendah. Atau, derajat idealisme Koperasi Mahasiswa/ Pemuda perlu dipertanyakan.

V
Maksud saya menulis Surat Terbuka ini hanya satu, prihatin dengan bangunan idealisme mahasiswa. Prihatin dengan bangun logika ideologi-politik-strategi-taktik mereka. Dan bila Kopma Unitomo anggap bahwa pemberian status Anggota  Kehormatan kepada Nurdin Halid sebagai politik lembaga, tentu perlu dikoreksi. Dan bila menganggap itu sebagai strategi, tentu tidak pantas dilakukan karena seperti menjilat ludah sendiri.

Semoga secara kelembagaan Kopma Unitomo bisa memberi klarifikasi yang mencukupi terkait inkonsistensi sikap politiknya. Semoga surat terbuka ini menjadi semacam alarm untuk pihak-pihak terkait lainnya.

Menulis adalah bekerja untuk keabadian, kata Pramoedya Ananta Toer. Semoga tulisan ini mengabadi untuk menjadi pengingat kita semua.

Purwokerto, 12 Desember 2015
Tabik,

Firdaus Putra, HC.
Direktur Kopkun Institute

* Disampaikan juga kepada: AKM se-Kota Surabaya, BEM Unitomo Surabaya dan Pengurus serta Pengawas Kopindo di Jakarta.
Share on Google Plus

About el-ferda

Saya mulai blogging sejak November 2007. Dulu awalnya iseng sekedar mengarsip tulisan atau foto. Lama kelamaan saya mulai suka menulis. Selain blogging, saya juga suka membaca, nonton film dan diskusi ini itu. Sekarang di tengah-tengah kesibukan bekerja dan lain sebagainya, saya sempatkan sekali dua kali posting tulisan. Tentang saya selengkapnya di sini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments :

Unknown mengatakan...

bagus sekali anda sebagai anak muda yang masih memiliki idealisme..dan itu harus di kloning ke semua lini..krn ke depan KOPINDO harus pola screning recreutment tdk semua bisa masuk kopindo, jaman saya dulu masih jadi pengurus KOPINDO 1999-2002 tidak sembarangan terima anggota..dan kita dulu tidak pernah ikut anggota KNPI sebab posisi KOPINDO adalah sejajar,,tetapi para yunior saya memasukan KOPINDO menjadi bagian dari KNPI..

menurut pemikiran saya karena KOPINDO tidak adanya sistem pengkaderan, akhirnya Koperasi hanya sebagai LSM, tdk ada pengetahuan dan leader di kalangan Koperasi..ke depan Kopindo harus segera buat sistem pengkaderan dan materinya adalahmilitansi ideologi generasi muda
Selamat semoga idealisme anda tidak luntur seperti yang lain..good bung firdaus,,

MAS MIKO
Penghamba Koperasi