Oleh: Firdaus Putra, HC.
Pengantar Masalah
Sejarah Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) sangat panjang yang dimulai sejak 1947 dengan nama Sentral
Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI). Lantas berubah menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI), Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI) dan terakhir Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Wadah gerakan koperasi
ini tersebar di seluruh Indonesia dari tingkat provinsi (Dekopin Wilayah)
sampai tingkat kabupaten (Dekopin Daerah). Keanggotaannya meliputi Dekopin
Wilayah, Dekopin Daerah, Induk Koperasi dan organisasi penunjang gerakan
koperasi lainnya.
Sebagai organisasi wadah
gerakan koperasi (apex organization)
fungsi Dekopin adalah: 1). Wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi; 2). Wakil gerakan koperasi Indonesia baik di dalam
maupun luar negeri; dan 3). Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk
mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
Tiga fungsi tersebut kemudian
diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan, strategi dan kegiatan untuk mencapai
tujuan yaitu: Membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya
sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola
ekonomi nasional yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menegakkan
jati diri koperasi.
Untuk mencapai tujuannya,
Dekopin membutuhkan berbagai sumber daya termasuk pendanaan. Dalam Anggaran
Dasar pasal 31 menyebutkan bahwa keuangan Dekopin diperoleh dari iuran anggota,
dana pendidikan dari anggota, penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat serta
dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam konteks dapat menerima
bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa kalangan
menilai hal tersebut salah dan tidak sepantasnya dilakukan oleh wadah gerakan
koperasi yang bersendi pada kemandirian. Dan sebagian kalangan lain melihat hal
itu sebagai akar “kemandulan” organisasi tersebut.
Masalah lainnya adalah adanya
sifat Dekopin sebagai wadah tunggal ditengarai oleh aktivis koperasi tanah air
sebagai bentuk pengkerdilan gerakan serta merugikan hak warga yang bebas untuk
berkumpul dan berserikat. Hal ini erat kaitannya dengan hak kebebasan
berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28.
Tujuan dan Hipotesis
Paper ini tidak dimaksudkan
sebagai tulisan ilmiah dengan batasan yang ketat. Tujuan paper ini menjawab dua
masalah utama:
1. Apakah
Dekopin sah/ tidak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatannya? Dan mengapa Dekopin sah/ tidak
menerima bantuan keuangan tersebut?
2. Apakah
Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia? Dan mengapa
Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia?
Tentu saja paper ini bermaksud
menguji kelembagaan Dekopin dalam dua konteks masalah utama tersebut. Hipotesis
saya adalah: 1). Dekopin sah menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah karena Dekopin merupakan lembaga negara bantu. 2).
Dekopin sah menjadi satu-satunya wadah gerakan koperasi karena merupakan
lembaga negara bantu. Jadi, tesis utama saya adalah Dekopin sebagai lembaga
negara bantu.
Saya harus mengatakan bahwa
bias pandangan mungkin terjadi dimana saya merupakan bagian dari gerakan
sebagai praktisi dan aktivis koperasi. Sehingga untuk memperkecil hal tersebut
saya akan memberikan rujukan-rujukan semaksimal mungkin.
SELENGKAPNYA UNDUH DI:
1. Scribd.com:
http://bit.ly/1Nvqqpr
2. Academia.edu: http://bit.ly/24UhYEy
3. Mediafire.com:
http://bit.ly/1TEsEPW
DISCLAIM
Demikian penelitian singkat saya tentang status Dekopin dalam negara yang berubah ini. Studi lain diperlukan misalnya perbandingan dewan koperasi di Indonesia dan negara-negara lainnya.
Demikian penelitian singkat saya tentang status Dekopin dalam negara yang berubah ini. Studi lain diperlukan misalnya perbandingan dewan koperasi di Indonesia dan negara-negara lainnya.
Justifikasi terhadap
kelembagaan Dekopin sebagai Lembaga Negara Bantu ini tidak sama dengan saya
mendukung terhadap rezim kepemimpinan Dekopin saat ini. Terimakasih. []
0 comments :
Posting Komentar